A. KENAIKAN KELAS
1. Dilaksanakan pada setiap akhir Tahun Pelajaran
2. Kriteria Kenaikan Kelas :
1. Kriteria Akademik
a. Kelas X ke Kelas XI
1. Kenaikan kelas dipertimbangkan berdasarkan nilai rapor semester 1 dan 2 di kelas X.
2. Tidak terdapat nilai kurang dari KKM untuk setiap mata pelajaran pada semester 1 dan 2
3. Banyaknya nilai yang tidak tuntas maksimal 3 mata pelajaran : yang dimaksud tuntas adalah nilai rata-rata semester 1 dan 2 untuk masing-masing mata pelajaran sekurang-kurangnya sama dengan KKM
b. Kelas XI ke Kelas XII
1. Kenaikan kelas dipertimbangkan berdasarkan nilai rapor semester 1 dan 2 di kelas XI.
2. Tidak terdapat nilai kurang dari KKM untuk setiap mata pelajaran pada semester 1 dan 2.
3. Banyaknya nilai yang tidak tuntas maksimal 3 mata pelajaran dan bukan pada ciri khas jurusan.
• Program studi IPA, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Matematika,Fisika,Kimia dan Biologi
• Program studi IPS, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Ekonomi,dan Sosiologi, Geografi dan Sejarah
• Program Studi Bahasa, tidak boleh memiliki nilai yang tidak tuntas pada mata pelajaran Antropologi ,Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris dan Bahasa Asing lainnya.
4. Mata pelajaran khas jurusan harus tuntas jika terdapat satu mata pelajaran khas jurusan tidak tuntas sekolah memberi kesempatan satu kali remedial. Pelaksanaan remedial test selambat-lambatnya satu minggu setelah pembagian rapor.
5. Jika setelah remedial test nilai mata pelajaran khas jurusan tidak tuntas, siswa dinyatakan tidak naik kelas.
2. Kriteria Kehadiran
a. Tingkat kehadiran tatap muka pada setiap mata pelajaran minimal 90% dari total kehadiran seluruhnya 90 %.
b. Toleransi ketidakhadiran siswa di kelas 10 % meliputi unsur sakit, izin, alpa, dispen, keterlambatan, dan meninggalkan kelas tanpa izin guru mata pelajaran dan guru piket.
3. Kriteria Sikap
Siswa tidak termasuk dalam kasus pelanggaran berat pada peraturan sekolah (terlibat narkoba, miras,)
a. Tidak melanggar Tata Tertib/ Peraturan yang telah diberlakukan di SMA Negeri 1 Sumedang
b. Tidak termasuk dalam kasus pelanggaran berat ( terlibat narkoba/miras , perkelahian/tawuran dan tidak melawan guru/pegawai TU secara fisik. atau tindakan asusila )
c. Tidak terlibat tindak kriminal
3. Siswa yang tidak naik kelas diwajibkan mengulang dengan mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran pada tingkat kelas yang sama di tahun pelajaran berikutnya