Penjurusan dilaksanakan mulai semester 1 dikelas XI yaitu Program Studi Bahasa , Program Studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Program Studi Pengetahuan Sosial ( IPS ). Penentuan penjurusan dilaksanakan pada akhir semester II di kelas X.
Kriteria penjurusan Program Studi meliputi :
KRITERIA PENJURUSAN KELAS X KE KELAS XI
1. Program IPA
Penjurusan program IPA dipertimbangkan berdasarkan nilai rapor semester 1 dan semester 2 dengan ketentuan sebagai berikut,
a. Nilai rata-rata semester 1 dan 2 untuk masing-masing mata pelajaran Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi ? KKM.
b. Apabila siswa memperoleh nilai rata-rata semester 1 dan semester 2 untuk masing-masing mata pelajaran khas jurusan IPA, terletak pada rentang 70 ? nilai < KKM, siswa dapat mengajukan untuk mengikuti tes penempatan jurusan (pelaksanaan oleh tim pelaksana penempatan jurusan/ BK ). Pelaksanaan tes penempatan jurusan dilaksanakan 1 minggu setelah pembagian rapor.
c. Keputusan penempatan jurusan ditentukan oleh Kepala Sekolah dan Tim Pelaksana Penempatan Jurusan berdasarkan hasil tes penempatan jurusan.
2. Program IPS
Penjurusan Program IPS dipertimbangkan berdasarkan nilai rapor semester 1 dan semester 2 dengan ketentuan : nilai mata pelajaran sejarah, ekonomi, sosiologi, dan geografi harus tuntas.
3. Program BAHASA
Penjurusan Program BAHASA dipertimbangkan berdasarkan nilai rapor semester 1 dan semester 2 dengan ketentuan : nilai mata pelajaran Antropologi ,Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa Inggris dan Bahasa Asing lainnya.harus tuntas.
4. Siswa yang dinyatakan naik, tetapi tidak memenuhi persyaratan masuk jurusan IPA dan IPS, siswa tersebut dijuruskan ke IPS atau BAHASA , dengan syarat mata pelajaran khas jurusan IPS atau BAHASA harus dituntaskan.
Minat Siswa
Untuk mengetahui minat siswa dapat dilakukan melalui angket/kuesioner dan wawancara, atau cara lain yang dapat digunakan untuk mendeteksi minat, dan bakat