Syarat Kelulusan dari Satuan Pendidikan :
Berdasarkan Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan No. 0023/SK-Pos/BSNP/XII/2009 Tentang Prosedur Operasi Standar ( POS ) Ujian Nasional SMA / MA Tahun Pelajaran 2009/2010
1.PERSYARATAN LULUS SATUAN PENDIDIKAN
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
1.Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
Nilai Rapor dari semester 1 s.d. semester 6 Harus Tuntas sesuai KKM yang ditentukan
2.Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
3.Lulus Ujian Sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4.Lulus Ujian Nasional
2.PERSYARATAN LULUS UJIAN NASIONAL
Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
Memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya